Medical Check Up

Medical Check Up atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh adalah suatu rangkaian pemeriksaan medis yang dilakukan untuk mengevaluasi kesehatan secara komprehensif. Medical Check Up biasanya dilakukan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik kesehatan, atau pusat kesehatan, dan dapat melibatkan berbagai jenis pemeriksaan dan tes medis.

Blog
Bimbingan SIRSMA di RSI Palangka Raya

Bimbingan SIRSMA di RSI Palangka Raya


Rumah Sakit Muhammadiyah-'Aisyiyah (RSMA) adalah salah satu Amal Usaha Muhammdiyah (AUM) yang memiliki posisi strategis untuk mewujudkan cita-cita Muhammadiyah dalam ...
Loker 669/IV/2024

Loker 669/IV/2024


Lowongan Pekerjaan: Dokter Spesialis Periodonsia, Dokter Spesialis Konservasi Gigi Membuka Formasi Pendaftaran Dokter Spesialis Diterbitkan: 19 April 2024 ...
Kurban RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya,  Wujud Habluminallah dan Habluminannas

Kurban RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya, Wujud Habluminallah dan Habluminannas


Hari Raya Idul Adha 1445 H, RS Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 5 ekor sapi ...
In House Traning Manajemen Perioperatif di RS Islam PKU Muhammadiyah Palangkaraya

In House Traning Manajemen Perioperatif di RS Islam PKU Muhammadiyah Palangkaraya


RS Islam PKU Muhammadiyah Palangkaraya menyelenggarakan In House Traning Manajemen Perioperatif, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu - Kamis, 24 - ...

Jam Kunjungan Pasien
Pukul 10.00 – 13.00 WIB
Pukul 17.00 – 21.00 WIB

Alamat

Jl. RTA. Milono Km. 2,5, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya

Kontak Kami

Website : http://web.rsipalangkaraya.co.id
EMail : rsipalangkaraya@yahoo.co.id
IG : @rsipkumuhammadiyahpky
Facebook : PKUMuhammadiyahKalteng
Telp. Pendaftaran : (0536) 3244801
Telp. Bag. Keuangan : (0536) 3244802
Telp. Bag. Umum : (0536) 3244803
HP/WhatsApp Pendaftaran : 0811 5209 110
HP/WhatsApp IGD : 0851 0029 2990
HP/WhatsApp Humas : 0811 5231 717

Melayani dengan Berbekal Ilmu dan Hati, Menuju Ridho Ilahi

LARSI/SERTIFIKAT/127/03/2023